Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Naik Penyidikan, Kasus Korupsi Anak Usaha Adhi Karya Belum Ada Tersangka

Tori | Rabu, 15 Juni 2022
Naik Penyidikan, Kasus Korupsi Anak Usaha Adhi Karya Belum Ada Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022)./Puspenkum Kejagung
-

RN - Status perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha Adhi Karya) periode 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung naik ke tahap penyidikan umum.

“Tim penyidik resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realiti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Status penanganan perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum pada Senin (6/6/2022) lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Rp699 Juta, Bekas Kepsek SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
12 Jam Dicecar Jampidsus, Kasus Migor Bikin Pucat Eks Mendag

Ketut menjelaskan posisi kasus pada tahun 2012 PT Adhi Persada Realti (APR) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, seluas 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartemen.

Namun tanah yang dibeli tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional. Jadi itu sudah dibayarkan sebenarnya,” katanya.

Kemudian, lanjut Ketut, dari pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR seluas kurang lebih 1,2 hektare dari total 20 hektare yang diperjanjikan.

“Jadi beli 20 hektare, baru diterima 1,2 hektare. Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, jadi tanahnya masih dikuasai orang lain, tanahnya bermasalah ini,” ujar ketut.

Menurut Ketut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang. Namun, penyidik belum melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka.

“Ini baru penyidikan umum, belum ada penggeledahan, belum ada tersangka. Untuk kerugian masih dalam tahap konsultasi dengan BPKP, yang jelas ini sampai puluhan miliar,” kata Ketut.