RN - Setengah hari sudah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Terhitung sejak pukul 09.10 WIB, kemarin, Lutfi dicerca penyidik terkait kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Lutfi menyebut dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dia juga mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.
BERITA TERKAIT :“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia. Memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu. Tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenarnya-benarnya,” kata Lutfi usai pemeriksaan 12 jam, Rabu (22/6/2022) malam.
Selebihnya, dia enggan membeberkan perihal materi pemeriksaan yang dilontarkan oleh penyidik. "Tidak akan jawan, karena semua materinya, silakan ditanyakan kepada penyidik,” tukasnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil yang menunggu di luar gedung.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Mereka, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.