RN - Langkah tegas pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) patut diapresiasi. Izin ekspor CPO ini yang diduga memicu kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Komunikolog politik nasional Tamil Selvan atau akrab disapa Kang Tamil melihat pemerintah telah berusaha memenuhi tuntutan rakyat pascademonstrasi mahasiswa 11 April lalu. Setidaknya bisa meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah, ketimbang pernyataan para menteri yang tanpa action.
"Jadi Kejagung ini menyelamatkan wajah pemerintah, yang dicoreng oleh menteri perdagangan karena mengaku kalah lawan mafia. Walaupun saat ini belum menang ya, karena harga migor di pasaran masih tinggi," ujar Ketua Forum Politik Indonesia ini, Rabu (20/4/2022).
BERITA TERKAIT :Selanjutnya, Tamil mendorong pemerintah mengusut dalang di balik korporasi tersebut dan segera menetapkannya sebagai tersangka. Karena, menurutnya, oknum korporasi yang ditangkap saat ini bukanlah pengambil keputusan di perusahaannya.
"Empat tersangka itu walaupun high manajemen level, tapi mereka bukan pengambil keputusan. Akan menjadi prestasi bagi pemerintah jika berani menangkap aktor intelektualnya," jelasnya.
Tamil menegaskan, bagi rakyat, parameter pemerintah berhasil melawan mafia minyak goreng adalah kembali stabilnya harga di pasaran. Sehingga, pemerintah perlu menerapkan mekanisme pengawasan melekat terhadap distribusi minyak goreng tersebut.
"Ini bukan hanya soal migor ya, ini juga terkait semua bahan kebutuhan primer. Parameter bahwa negara itu menang lawan mafia, adalah harga kembali stabil. Ini yang perlu diupayakan pemerintah, tapi bukan dengan BLT. Itu kebijakan yang sangat tidak tepat," tandasnya.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia migor, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, tersangka Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunan minyak goreng kepada perusahaan tempat ketiga tersangka dari pihak swasta bekerja.
Padahal, secara kebijakan masing-masing perusahaan tersebut tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri, sesuai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.