RN - Dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group kini tengah didalami Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
“Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita lagi telaah laporannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.
Namun demikian, kata Ketut, pihaknya masih belum merinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menelaah laporan yang diberikan masyarakat.
BERITA TERKAIT :"Kami lagi telaah laporannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp3,9 triliun.
Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diterima Titan Group dari indikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp 1,9 triliun. 'Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp5,8 triliun.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.
“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.