RN - Massa pemuda mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka menuntut Korps Adhiyaksa mengusut dugaan penggelapan dana hasil kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) dari Bank Mandiri.
“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang merugikan negara,” kata koordinator KAKI Arifin Nurcahyono di depan Kejaksaan Agung, hari ini.
BERITA TERKAIT :Arifin mengatakan fasilitas kredit dari Bank Mandiri yang macet di Titan Group diduga lantaran adanya penggelapan yang berlangsung cukup lama. Sehingga akhirnya Bank Mandiri meminta Bareskrim Polri agar memblokir rekening perusahaan itu.
“Secara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk menyejahterakan rakyat,” beber Arifin.
Ia mencatat total dana kredit yang diperoleh Titan Group mencapai triliunan rupiah. Dengan rincian, dari Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar 133 juta dolar AS ditambah 266 juta dolar AS dari sindikasi bank lainnya. Dalam perjalanan, status kredit macet hingga masuk ke call 5.
“Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan korupsi,” tegas Arifin.
Sementara, berdasarkan perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energi dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batubara disetor sebagai pembayaran utang. Sedangkan sisanya 80 persen untuk operasional usaha PT Titan Infra Energi.
“Namun selama beberapa tahun belakangan PT Titan Infra Energi justru tidak meyetorkan hasil penjualan batubara tersebut ke cash management sehingga menyebabkan kredit macet. Artinya ada Itikad kurang baik dari PT Titan Infra energi dalam hal ini," jelasnya.
Pihaknya berharap Kejaksaaan Agung turun melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri.
Laporan KAKI diterima oleh pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung berikut dengan sejumlah dokumen-dokumen pendukung dugaan korupsi PT Titan Group pada Bank Mandiri.