RN - Kasus kredit macet yang menjerat PT Titan Group dengan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan sindikasi bank lainnya terindikasi adanya dugaan penggelapan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN) Arief Poyuono meminta agar Kejaksaan Agung turun tangan menyelediki dugaan penggelapan fasilitas kredit dari Bank Mandiri oleh PT Titan.
“Fasilitas kredit Bank Mandiri yang dikucurkan ke Group Titan yang saat ini macet diduga ada indikasi tindak pidana kejahatan korupsi,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
BERITA TERKAIT :Menurut Arief, PT Titan Group, selain dari Bank Mandiri juga mendapat fasilitas kredit dari sindikasi bank yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Namun pada perjalanannya, kredit PT Titan macet diduga salah kelola lantara ada dugaan pengelapan dana hasil pinjaman kredit.
“Walau sekarang pembayaran angsuran kredit sudah berjalan sesuai perjanjian, meskipun begitu kolektibilitasnya tidak otomatis naik karena statusnya kredit PT Titan masih dalam tahap restrukturisasi kredit,” beber Arief.
Di sisi lain, Arief berpendapat, telah dibukanya kembali rekening PT Titan Group yang sebelumnya diblokir Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri merupakan langkah tepat. Sebab peruntukannya memenuhi kebutuhan operasional seperti membayar gaji pegawai dan vendor/supplier berjalan normal.
Namun demikian, lanjut Arief, Kejagung harusnya sensitif dalam mengungkap dugaan penggelapan dana kredit sindikasi oleh PT Titan Group yang berpotensi merugikan Bank Mandiri.
Dia pun mendorong Bank Mandiri sebagai BUMN, agar sigap atas persoalan ini karena yang dikelola uang rakyat Indonesia.
“Kami mendukung langkah Bank Mandiri untuk melaporkan ke Bareskrim dugaan pengelapan dana di PT Titan,” demikian Arief Poyuono