RN - Dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya sebesar hampir Rp6 triliun berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono meminta agar permohonan pra peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri harus ditolak oleh majelis hakim.
Arief menegaskan bahwa ia sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu merasa perlu mendesak agar Majelis Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.
BERITA TERKAIT :“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Arief kemudian mengulas bahwa Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang 133 juta dolar AS atau senilai Rp1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp5,8 triliun atau hampir Rp6 triliun.
Sebab, saat Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.
Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.
Tetapi, Arief mengungkapkan bahwa sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Belum lagi, kata Arief, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain diluar perjanjian kredit ytang tertera sehingga menyebabakan kredit macet.
Arief mengungkapkan, Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.
“Pra peradilan titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” pungkas Arief mengaskan.