RN - Langkah PT Titan Group seakan menghindari tanggung jawab dengan menggerakkan karyawannya untuk berunjuk rasa di depan Mabes Polri.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, selain menghindari tanggung jawabnya, PT Titan juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan.
“Ini juga menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut justru telah melakukan pelanggaran hukum pidana sehingga rekening perusahaan diblokir oleh Bareskrim Polri,” kata Satyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
BERITA TERKAIT :Menurut Satyo, manajemen PT Titan seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.
“Sungguh tidak elok jika memang perusahaan tersebut menuju bangkrut akan tetapi karyawan justru malah akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum," tegasnya.
Satyo meyakini pemblokiran rekening PT Titan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah melalui serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional. “Juga dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku tentunya,” tandas dia.
Lebih lanjut, Satyo menambahkan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya maka bisa dikenai sanksi pidana.
“Harusnya pihak perusahaan mengakui secara jujur bahwa ada ketidakberesan dalam manajemen lalu mencari solusi bersama agar tidak satu pun karyawan yang tidak dapat bekerja sehingga kewajiban perusahaan pun bisa dibayarkan lunas tanpa karyawan harus dirumahkan apalagi 'dipaksa' berdemo untuk menutupi kebangkrutan ataupun kesalahan dan pelanggaran hukum oleh manajeman perusahaan,” pungkas Satyo.