Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masa Penahanan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Dkk Diperpanjang 40 Hari 

Tori | Rabu, 11 Mei 2022
Masa Penahanan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Dkk Diperpanjang 40 Hari 
Dirjen LN Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022)/Puspen Kejagung
-

RN - Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) diperpanjang. 

"Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

BERITA TERKAIT :
12 Jam Dicecar Jampidsus, Kasus Migor Bikin Pucat Eks Mendag
Helo... Pemain Lahan juga Banyak di DPRD Loh

Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa (19/4/2022) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketut menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Indrasari dkk dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga memicu kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.