RN - Empat dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, hari ini menghadapi voinis dari majelis hakim.
Empat orang terdakwa dimaksud yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi Mulia dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tipikor Bandung, sidang pembacaan putusan para terdakwa dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang Kusmah Atmadja.
BERITA TERKAIT :Para terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Makhfud Saifudin, Lai Bui Min, dan Suyadi Mulia dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Ali Amril dituntut JPU KPK lebih rendah dari ketiga rekannya dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider selama empat bulan kurungan dengan perintah semua tetap ditahan.
Menurut JPU KPK, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, UU sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.