Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

RN/NS | Jumat, 29 Maret 2024
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
-

RN - Aroma sedap tercium di ruang khusus Restaurant Seafood Rumah Makan Bandar Jakarta, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.  Ruangan yang sengaja dipesan itu ternyata untuk pertemuan.

Si pemilik hajat adalah Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan tamu undangan para pimpinan DPRD Kota Bekasi. Diketahui, hubungan Gani dan DPRD memang lagi panas. 

Kritik pedas, DPRD kepada Gani terus mencuat. Untuk menurunkan tensi, Gani mengundang para politisi Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Kasus Dugaan Gratifikasi Masih Dikembangkan, Bung Leman Waspada Ya?
Gani Doyan Bikin Gaduh, Aksi Mahasiswa Dicueki Pj Wali Kota Bekasi

Lewat surat, 000.1.4/2139/SETDA.TU, Gani mengundang jajaran anggota DPRD Kota Bekasi dari ketua dewan, wakil ketua dewan, ketua fraksi, Bamus, Banggar, Bapemperda, ktua Badan Kehormatan hingga para ketua komisi. 

Dalam undangan yang beredar ke wartawan, jamuan itu digelar pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 17.00 WIB. "Menunya macam-amcam, pokonya ikan bakar dan kepiting dah," tegas DPRD yang ikut hadir.

Sementara Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDIP dengan tegas mengatakan kalau pertemuan itu syarat dengan kepentingan politik.

"Pada posisi tersebut dapat terjadi peluang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power), akibat lebih jauh publik dan masyarakat dirugikan karena proses kebijakannya tidak transparan dan accountable," tegas Nung - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co, Kamis (28/3/2024).

Nung mengingatkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan sekaligus melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik.

"Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.

Nung menambahkan, dewan berkali-kali mengundang Gani tidak datang. "Masa pas dia undang dewan kita datang. Lagian cuma makan ikan bakar doang terus jadi alat lobi," keluhnya.