Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anak Buah Arief Tersangka Maling Duit, Dibongkar Kejari Tangerang

RHM/Tori | Sabtu, 28 Mei 2022
Anak Buah Arief Tersangka Maling Duit, Dibongkar Kejari Tangerang
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang/Ist
-

RN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial OSS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. 

OSS tak sendirian. Ada tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan 

atas dugaan korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, tahun anggaran 2017. 

BERITA TERKAIT :
Korupsi Rp699 Juta, Bekas Kepsek SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
12 Jam Dicecar Jampidsus, Kasus Migor Bikin Pucat Eks Mendag

 

Sementara, tiga tersangka berinsial AA, AR dan DI dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo S menyebutkan, penahanan OSS terhitung sejak 10 Mei 2022.

“Sampai saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kota Tangerang dengan status penahanan rutan dan berada di Rutan Pandeglang,” kata Bayu, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Kasi Intel, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp5.063.479.000. OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.

AA selaku direktur lantas memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan proyek, AA tidak pernah terlibat aktif.

Pembangunan pasar pun dimulai tahun 2017. Namun, tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi lantaran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak.

Temuan itu menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp640.673.987.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU 31/2019.

“Pada saat ditahan, tersangka OSS masih berstatus ASN Pemkot Tangerang dan saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum menerima pemberitahuan atau informasi status ASN atas tersangka OSS selanjutnya dari pihak Pemkot Tangerang,” imbuh Bayu.