Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korupsi Rp699 Juta, Bekas Kepsek SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Tori | Senin, 11 Juli 2022
Korupsi Rp699 Juta, Bekas Kepsek SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara jadi tersangk kasus dugaan korupsi ratusan juta rupiah dana PIP 2020/Ist
-

RN - Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2020.

Usai penetapan tersangka, Marhaen langsung ditangkap dan dilakukan penahanan. 

"Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara," ujar Kajari Tangsel Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).

BERITA TERKAIT :
12 Jam Dicecar Jampidsus, Kasus Migor Bikin Pucat Eks Mendag

Pihak kejaksaan langsung menahan Marhaen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Aliansyah menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek  memberikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada SMPN 17 Tangsel, yang bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Penerimaan dana PIP bagi SMPN 17 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang pemberian PIP SMP tahap V tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020. 

Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. Pada tahun 2020 tercatat 1.218 siswa sebagai penerima PIP. Dari jumlah itu sebanyak 1.109 siswa menerimanya berdasarkan usulan pemangku kepentingan, yang dapat dirinci sebagai pelaksanaan penyaluran dana PIP dari Kemendikbudristek melalui PT Bank BRI (Persero).

"Jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa," terangnya.

Marhaen diduga melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif sebanyak 11 kali di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah nilai Rp699.000.000. "Padahal selaku Kepala Sekolah SPM Negeri 17 Kota Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima dana PIP Tahun 2020 di SMPN 17 Tangsel untuk melakukan pencairan dana tersebut secara kolektif," jelas Aliansyah.

Atas perbuatannya, Marhaen dijerat pasał 2 Ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun alat bukti yang memperkuat penetapan status tersangkanya yaitu keterangan sejumlah saksi, surat dokumen penarikan BRI Cabang Balaraja.