Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Keterlaluan, Sekdis Pendidikan Dalangi Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Tori | Rabu, 27 April 2022
Keterlaluan, Sekdis Pendidikan Dalangi Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
-

RN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, kemarin, para tersangka itu pun dihadirkan alias dipajang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel terdiri adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansya. 

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

“AP ini sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucapnya.

Alexander juga mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. "Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021,” imbuh Alexander.

Terkait penyidikan kasus ini, papar Alexander, tim penyidik KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang (Banten), dan Bogor. 

"Adapun, lokasi yang telah digeledah di antaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” sebutnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, termasuk dua unit mobil. "KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.