Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Selebgram Indah Pertiwi Gugat Cerai Suami Tapi Keseret Korupsi Bupati Ponorogo, Inikah Namanya Kualat Atau Karma?

RN/NS | Kamis, 13 November 2025
Selebgram Indah Pertiwi Gugat Cerai Suami Tapi Keseret Korupsi Bupati Ponorogo, Inikah Namanya Kualat Atau Karma?
-

RN - Selebgram asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi (IBP) terseret dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Indah disebut-sebut ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ponorogo.

Instagramnya @indah_bekti_pertiwi . Akun tersebut kini tidak bisa diakses publik alias diprivat pada Kamis (13/11/2025).

Indah disebut sebagai teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, yang kini juga telah berstatus tersangka.

Selain terseret kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi juga tengah menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Ponorogo. Hingga kini belum ada konfirmasi soal perceraian Indah dengan suamianya.

KPK juga sudah menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo, pada Rabu (12/11/2025) sore.

Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK memeriksa kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada 7 November 2025, dengan mengamankan 13 orang, termasuk Indah Bekti Pertiwi.

"Tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu pasangan IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika), selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta," kata Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.

KPK berjanji akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan sejumlah pihak non-pemerintah yang diduga membantu proses pencairan dan penggunaan uang hasil korupsi.

BERITA TERKAIT :
Proyek Kereta Cepat Emang Kusut, Tanah Milik Negara Dijual Lagi Ke Negara