RADAR NONSTOP - Harapan Iwa Karniwa bebas kandas. Mantan Sekda Jawa Barat ini kembali diperpanjang penahanannya oleh KPK.
Iwa terpaksa merasakan dinginnya sel hingga 30 hari kedepan. Iwa disangka menerima uang Rp 900 juta untuk pengurusan persetujuan pengesahan Raperda RDTR Pemkab Bekasi terkait pembangunan Apartemen Meikarta.
Kasus Meikarta masih panjang. Walau muncul dan tenggelam tapi PK masih membidik tersangka lain.
BERITA TERKAIT :Beberapa saksi yang sudah menjadi langganan diperiksa KPK adalah para politisi PDIP di Bekasi dan Jawa Barat inisial SMN atau LMN serta WW.
Sumber di KPK menyebutkan keduanya bisa saja dipanggil lagi. Apalagi ada indikasi lain dan temuan baru soal kasus Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kalau Iwa sudah diperpanjang masa tahanan hingga 30 hari. Dan perpanjangan ini adalah yang ketiga kalinya.
Iwa ditahan penyidik KPK pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, dia dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta. Selain Iwa, tersangka juga ditetapkan untuk mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto.
Iwa telah membantah kalau dia terlibat dalam kebijakan RDTR Kabupaten Bekasi untuk keperluan pembangunan Meikarta.
Kabar beredar duit Rp 900 juta diduga dibawa oleh anggota DPRD Jawa Barat.
Anton Sulthon, Fajar lkhsan dan Didi Iskandar mewakili tim kuasa hukum Iwa Karniwa juga membantah kliennya tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengambilan kebijakan proyek Meikarta.