Oleh: Dwi Julianto S. Fil. I (Panwascam Tambora 2024)
Rene Descartes Filsuf ternama dari Perancis mengutarakan sebuah ungkapan populer “Cogito Ergo Sum" yang artinya “Aku Berpikir Maka Aku Ada”.
Maksud dari kalimat ini Descartes ingin membuktikan bahwa satu-satunya hal yang pasti di dunia ini adalah keberadaan seseorang itu sendiri. Keberadaan ini bisa dibuktikan dengan fakta bahwa ia bisa berfikir sendiri.
BERITA TERKAIT :Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pesta demokrasi terbesar rakyat Indonesia yang diselenggarakan untuk memilih calon pemimpin bangsa setiap 5 (lima) tahun sekali. Rakyat berhak memilih sendiri pemimpinnya secara Luber (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan rakyat berhak mendapatkan hasil pemilihan yang jujur dan adil.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu menjadi suatu keniscayaan lembaga yang wajib hadir di setiap tahapan pemilu untuk menjadi salah satu lembaga yang mengawal, mengawasi dan memastikan suara rakyat (hasil pemilu) berjalan dengan kondusif, jujur, adil dan aman.
Lalu apa saja Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu? Tentu kita bisa menemukan jawabannya di UU No. 07 Tahun 2017 di bagian Ketiga, Pasal 93-96 yang menjelaskan secara mendetil. Adapun secara umum fungsi dan tujuan didirikan lembaga Bawaslu adalah sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik yang menjadi peserta pemilu sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu.
Eksistensi Bawaslu menjadi suatu keharusan agar bisa bersinergi secara komprehensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian, Kejaksaan dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP inipun tidak kalah penting dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, karena lembaga ini fokus untuk memeriksa dan memutus aduan/laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu agar bisa terus bekerja secara professional, jujur dan adil.
Bawaslu tidak hanya ada secara nasional bahkan di tingkat kecamatan ada lembaga turunan dari Bawaslu yaitu Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) yang hadir di setiap kecamatan dan juga ada turunannya lagi yang disebut dengan nama PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa).
Panwascam/PKD tidak hanya dibentuk untuk mengawasi proses Hari Pencoblosan/Pemungutan Suara (14 Februari 2024) saja, bahkan sejak (Oktober 2022) kami (Panwascam) sudah dilantik dan langsung bergerak mengawasi tahapan pemilu yang sudah bergulir menuju hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Tugas pertama kami setelah mendapatkan Bimbingan Teknis dari Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat adalah mengawasi Verifikasi Faktual Dukungan Anggota Partai Politik, Verifikasi Faktual Pendukung Calon Anggota DPD, Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara yang dikenal dengan istilah Coklit (Pencocokan dan Penelitian data), kamipun melaksanakan pengawasan secara melekat dengan petugas Pantarlih di Kelurahan masing-masing untuk memastikan dan mengawal hak pilih masyarakat agar dapat terakomodir secara maksimal.
Dari hasil pencoklitan oleh Pantarlih direkap dan diplenokan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan seterusnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu turunan dari KPU lalu timbul DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Selanjutnya ada lagi proses DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), dalam proses pleno DPS HP di tingkat PPK kami menemukan perbedaan hasil daftar pemilih aktif antara PPS dengan PPK, kamipun segera mengkritisi dan menanyakan perihal tersebut dalam upaya memaksimalkan pengawasan dan pencegahan terjadinya kekeliruan dalam proses tahapan pemilu.
Gayung bersambut tim PPS dan PPKpun langsung menindaklanjuti temuan kami dan segera mengoreksi dan membuat Berita Acara Pleno baru hasil revisi atau perbaikan.
Selamat menyongsong Pemilu Serentak 2024 sebagai pesta demokrasi rakyat dalam menggapai cita-cita bangsa, bersama rakyat kita awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu. Bawaslu ada, maka pemilu jujur dan adil tercipta.