Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit

RN/NS | Senin, 10 Maret 2025
Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
-

RN - Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada bakal digelar. PSU adalah dampak putusan MK karena pilkada berjalan amburadul atau tidak fair.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih kekurangan anggaran untuk pengawasan PSU. Kekurangan anggaran itu sekitar Rp 90 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3/2025). Bagja mengatakan total kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 164 miliar.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Sentil Pemkot Soal Tunjangan Lebaran TKK, Tri Mau Mikirin Gak Ya?

"Sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang tersisa adalah Rp 65.393.024.869. Sedangkan kebutuhan anggaran PSU Rp 164.560.013.521," kata Bagja. "Jadi masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp 90 miliar," sambungnya.

Sementara itu, kata Bagja, kekurangan itu juga termasuk untuk Pilgub Papua. Bagja mengatakan anggaran Bawaslu Papua hanya disetujui sebesar Rp 42 miliar oleh Pemprv Papua.

"Sesuai Surat Gubernur Papua Nomor 900.1.9/2063/SET tanggal 6 Maret 2025, anggaran Bawaslu Papua yang semula diusulkan sebesar Rp 150.975.875.000 hasil pembahasan dengan Pemprov Papua adalah sebesar Rp 42.671.400.000," jelasnya.

Bagja mengatakan anggaran Rp 42 miliar hanya cukup untuk membiayai panwaslu adhoc dan gakkumdu selama 3 bulan. Padahal, kata Bagja, Pilgub Papua dilaksanakan selama 180 hari atau 6 bulan.

Diketahui total anggaran PSU sekitar Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun.

"Sesuai dengan informasi dari Bawaslu Papua bahwa anggaran sebesar Rp 42.671.400.000 hanya cukup untuk membiayai honorarium panwaslu adhoc dan sentra gakkumdu selama 3 bulan, sedangkan pengawasan penyelenggaraan PSU sesuai dengan putusan MK selama 6 bulan (180 hari)," tuturnya.