RN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bisa tidak nyaman. Sebab KPK berjanji akan mengusut kasus yang ada di Bawaslu.
KPK menyatakan tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rahmat Bagja. Dugaan ini mencuat usai dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sedang melakukan telaah untuk memastikan validitas informasi serta melihat apakah terdapat unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT :"KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menambahkan bahwa seluruh perkembangan laporan pengaduan masyarakat ini bersifat tertutup, dan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganannya hanya kepada pelapor.
"Masyarakat perlu memahami bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan tidak selalu berujung pada penindakan, bisa juga melalui pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi," jelasnya.
Sementara itu, Rahmat Bagja sudah membantah. Dia menegaskan tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan pelapor.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar, dan masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja kepada melalui pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/10).
Diketahui, laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan korupsi proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI. Laporan Gabdem menyebutkan bahwa investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.
"Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center, kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI," kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Guntur menuding tiga orang yang dilaporkan selain Bagja. Yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.
"Yang pertama Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman beliau sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran)," tuturnya.