Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cuci Gudang KPU Bawaslu, DPR Sebut Dampak PSU 24 Daerah Bikin Tekor Rp 1 Triliun 

RN/NS | Sabtu, 01 Maret 2025
Cuci Gudang KPU Bawaslu, DPR Sebut Dampak PSU 24 Daerah Bikin Tekor Rp 1 Triliun 
Ilustrasi
-

RN - DPR mendorong adanya cuci gudang KPU. Hal ini dampak dari amburadulnya kerja KPU imbas putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta KPU dan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengevaluasi jajarannya. 

Komisi II DPR kata dia, mendesak agar KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi total. Misalnya, KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas harus diganti.

BERITA TERKAIT :
Coblos Ulang Pilkada Rp 719 Miliar, Kerja Buruk KPU Dan Bawaslu Belum Dipecat Juga
Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit

"Tidak professional, terbukti tidak netral dan berpihak terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilkada,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memeriksa aduan yang masuk kepada KPU dan Bawaslu di semua tingkatan.

“Komisi II meminta agar Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu setiap tingkatan untuk tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” ucap Dede.

Dede juga mengatakan, kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bisa sampai Rp 1 Triliun.

“KPU menyampaikan kurang lebih Rp486 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya, ya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp 1 triliun,” kata Dede.

Sebelumnya, Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Indrajaya menyatakan, keteledoran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara juga pengawas, adalah akar persoalan dari putusan MK untuk gelar PSU di sejumlah wilayah. DKPP didesak untuk bertindak.

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Indrajaya menegaskan pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.

Dia mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.

Menurutnya, aneh jika KPU tak bisa mencari tahu soal status calon kepala daerah adalah mantan terpidana di Pengadilan Militer. Dia menduga ada kesengajaan untuk menutup-nutupi fakta tersebut.
 

#KPU   #Bawaslu   #PSU