Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Depok Cabul Sudah Divonis 10 Tahun Bui, DPC PDIP Kenapa Belum Pecat Rudy?

RN/NS | Kamis, 16 Oktober 2025
DPRD Depok Cabul Sudah Divonis 10 Tahun Bui, DPC PDIP Kenapa Belum Pecat Rudy?
Rudy divonis 10 tahun penjara.
-

RN - Akhirnya anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara. Politisi PDIP divonis atas kasus pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok mengatakan hal meringankan Rudy ialah bersikap sopan selama persidangan. Sayangnya hingga kini, PDIP belum memecat Rudy.

DPC PDIP Depok belum bisa dikonfirmasi soal vonis Rudy 10 tahun penjara. Rudy menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 dari PDIP Dapil Kota Depok 5 Cilodong dan Tapos dengan nomor urut 6 dan mendapatkan suara 2.958.

BERITA TERKAIT :
Bully PPDS, DPR: Dokter Senior Minta Bayarin Clubbing Rp 500 Juta 

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan vonis Rudy. Hakim mengatakan Rudy merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya menjadi teladan.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," ujarnya.

Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.

"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ucapnya.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rudy dengan pidana 13 tahun penjara. Serta, denda Rp 300 juga namun apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terkait dengan terdakwa selama 13 tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan atau dikurangi masa penahanan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam tahun," ujar Andi.