Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jadi Tersangka Lecehkan Bocah SMP, DPRD Kota Depok Kapan Ditahan? 

RN/NS | Jumat, 03 Januari 2025
Jadi Tersangka Lecehkan Bocah SMP, DPRD Kota Depok Kapan Ditahan? 
Ilustrasi
-

RN - Oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Politisi yang terpilih dari Daerah Pemilihan 5 (Cilodong-Tapos) ini dituduh dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP. 

Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini pada Kamis (2/1/2025).

"Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata Santy saat dikonfirmasi wartawan.

BERITA TERKAIT :
Yang Perlu Diwaspadai Jika Putri Anda Main Futsal, Bukannya Jago Di Lapangan Malah Jadi Korban Cabul

Santy menjelaskan, langkah selanjutnya pihaknya akan segera memeriksa oknum anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.

Santy membeberkan surat pemanggilan RK sebagai tersangka baru akan dilayangkan pekan depan pada Senin 6 Januari 2025. "Rencana dipanggil Senin (pekan depan)," ungkapnya.

Seperti diberitakan, korban pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK kini dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Adi Febrianto Sudrajat.

Adi menjelaskan kondisi fisik kliennya baik dan sehat di bawah perlindungan LPS. Namun, untuk kondisi mentalnya ita tidak tahu. "Saya tidak bisa menilai karena bukan keahlian tim kuasa hukum,” katanya dalam konferensi pers di Depok, Ahad, 13 Oktober 2024.

Dalam melakukan aksinya, RK mengiming-imingi korban yang masih berusia 15 tahun dengan sejumlah uang. "Ini yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun," kata Arya, Rabu, 25 September 2024.

Adi membuat laporan dugaan pencabulan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Ahad, 22 September 2024. Laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024

Kasus ini terungkap setelah ibu korban tidak sengaja membaca percakapan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah diinterogasi orang tuanya, korban mengaku pelapor sempat melakukan pencabulan terhadap dirinya pada Juli 2024.