RN - Para konsumen Meikarta yang tegabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku pihaknya kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Ia menduga gugatan perdata senilai Rp56 miliar itu lantaran tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
BERITA TERKAIT :Sementara itu, Rudy Siahaan selaku kuasa hukum PKPKM, mempertanyakan dimana unsur pencemaran nama baik yang dilakukan saat aksi demonstrasi. Ia mengatakan PKPKM menyampaikan aspirasinya dengan santun.
"Jangan keluarkan statement semata pencemaran nama baik. Dibuktikan dong. Justru mereka yang melakukan wanprestasi. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," pungkas Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Indri yang merupakan pihak tergugat nomor 9, mengaku sudah merugi karena sampai sekarang tidak mendapatkan unit yang dibeli dan saat ini menggadapi gugatan. Ia mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi MSU, kita pertanyakan. Otaknya dimana?" ujar Indri kepada wartawan.
Sementara Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan akan penuhi tekadnya untuk menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Pembangunan itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.
Manajemen PT MSU juga mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Tetapi, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu mengatakan bahwa pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum. Hal ini terkait dengan gugatan perdata senilai Rp 56 miliar mereka terhadap 18 konsumen Meikarta.
"Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).