Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Efek Anies Dilaporkan, Bawaslu dan KPU Harus Buat Terobosan Soal Curi Start Masuk Pelanggaran

RN/CR | Jumat, 16 Desember 2022
Efek Anies Dilaporkan, Bawaslu dan KPU Harus Buat Terobosan Soal Curi Start Masuk Pelanggaran
Sugiyanto -Net
-

RN - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPK) dapat melakukan terobosan terkait polemik curi start kampanye agar tidak menimbullkan preseden buruk.

“Ini adalah preseden buruk, ini ada celah hukum celah aturan yang dimanfaatkan. KPU, Bawaslu, diharapkan harus mengerti itu, mereka paham kok,” kata Sugiyanto dalam keterangannya pada Kamis (15/12/2022).

Sugiyanto menyarankan agar KPU dan Bawaslu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) guna mencari jalan keluar dari celah hukum tersebut.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

“Jadi gimana caranya? Ya Bawaslu, KPU membuat terobosan dengan cara mengusulkan Perppu kepada presiden agar bisa menindak hal-hal yang seperti ini. Ini kan sebenarnya enggak boleh begini, ini karena ada aturan hukum yang bolong,” jelas Sugiyanto.

“Harusnya Bawaslu-KPU membuat terobosan, bahwa hal-hal yang begini ini masuk kategori pelanggaran, oleh karenanya mereka minta presiden membuat Perppu terkait aturan tambahan. Jangankan sekarang, ketika masa kampanye saja susah kok membuktikannya apalagi sekarang yang memang bukan masa kampanye. Tapi faktanya apa yang dilakukan Anies itu bisa menjadi preseden buruk. Kalau semua melakukan itu bahaya. Akhirnya cuma ngurusin hal-hal yang belum waktunya,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan Anies Baswedan melakukan kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu sepakat untuk tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu RI.

Namun Bawaslu menganggap hal tersebut tidak etis karena telah melakukan kegiatan safari politik sejak dini.

“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

#Bawaslu   #Kampanye   #KPU