RN - Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi ogah membela para anak buahnya yang keseret kasus korupsi. Teguh meminta agar patuh pada hukum.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
"Saksi itu kan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu aja," kata Teguh.
BERITA TERKAIT :Ia menyebut dirinya memang memerintahkan seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendukung proses hukum terkait dugaan praktik korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut.
"Kita ikutin aja prosesnya. Tapi Emang Saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, pengungkapan dugaan praktik korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) memeriksa 10 orang saksi, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.
"Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (23/1/2025).
Syahron mengatakan beberapa orang turut juga diperiksa yakni mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar ini. Tiga orang itu berinisial IHW, MFM, dan GAR.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim event organizer milik mereka dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.