RN - Mengerikan. Ternyata banyak pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan jatah setoran kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah pada kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Oleh sebab itu, kata Asep, KPK sedang mengumpulkan uang-uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk disita.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menduga uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, yakni melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Jalan Mulus Travel Haji
KPK juga mengungkap adanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat payung hukum berupa surat keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu kuota. SK dibuat setelah ada permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama.
Adapun permintaan dari asosiasi haji tersebut datang pasca-pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
"Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut," terang Asep.
Asep menduga ada jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan untuk travel haji yang menjadi anggota asosiasi
"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu ini menduga KPK telah mengidentifikasi ada uang sejumlah 2.600 hingga 7.000 dolar terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut.