RN - Pepatah nila setitik, rusak susu sebelanga sepertinya cocok untuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Pendiri GoJek ini kini menjadi pesakitan lantaran digiring ke penajara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem sempat dipuji karena terobosannya membuat aplikasi GoJek. Bahkan, Jokowi percaya dan melantik Nadiem menjadi menteri.
Tapi mendadak Nadiem keseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Kejagung menduga kerugian uang negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
BERITA TERKAIT :Pengacara Nadiem, Hotman Paris bersuara soal penetapan tersangka kliennya. Hotman bahkan membawa-bawa Presiden Prabowo Subianto saat mengkritik status hukum Nadiem tersebut.
Hotman mengklaim akan membuktikan kliennya, Nadiem, tak terlibat korupsi. Dia memohon ke Prabowo agar memanggil Kejagung dan membawa gelar perkara kasus ini ke Istana.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjawab Hotman Paris yang memohon kepada Prabowo. "Pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum," tegas Nadiem.
Proses Hukum
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tak banyak berkomentar mengenai permintaan Hotman itu. Dia hanya mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," ucap Anang, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anang, penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya," tutur Anang.