Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Program Merdeka Mengajar Banyak Masalah, Usai Laptop Kini Nadiem Dibidik Proyek Bantuan Kuota Internet Gratis

RN/NS | Jumat, 25 Juli 2025
Program Merdeka Mengajar Banyak Masalah, Usai Laptop Kini Nadiem Dibidik Proyek Bantuan Kuota Internet Gratis
Nadiem Makarim.
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut nimbrung mengorek kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus itu saat Nadiem Makarim menjabat menteri.

KPK diketahui sedang menyelidiki penyelidikan kasus terkait proyek pengadaan Google Cloudsaat pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.

Tapi fokus penyelidikan KPK hanya pada pengadaan Google Cloud. "Ini kita fokus ke Google Cloud. Kan tadi ada. Pengadaan Chromebook. Itu perangkat kerasnya. Nah ini yang penyimpanannya," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Asep menuturkan, Google Cloud digunakan oleh Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim untuk mendukung penyimpanan data dalam penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan platform lain.

Tujuannya, menurut narasi pemerintah saat itu, adalah untuk mempermudah proses belajar mengajar, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses pendidikan selama pandemi yang berlangsung sepenuhnya secara berani.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran bold. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya," ucap Asep.

Selain pengadaan Google Cloud, Asep menyebut bahwa ada pengadaan barang lainnya dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi fokus penelitian, di antaranya pengadaan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, pelajar, guru, dan dosen. Meski begitu, ia enggan melanjutkan lebih lanjut barang lainnya yang diadakan karena penyelidikan masih bersifat tertutup.

"Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu. Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Iya betul om. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status perkara serupa terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan fokus investigasi pada pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Ahli Hukum Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021

BERITA TERKAIT :
Nadiem Makarim Makin Terpojok, Korupsi Laptop Bikin Lemas Dan Pening