Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Desakan Depak KPU, Bikin Tekor Negara Rp 1 Triliun?

RN/NS | Minggu, 02 Maret 2025
Desakan Depak KPU, Bikin Tekor Negara Rp 1 Triliun?
Gedung KPU Pusat.
-

RN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada membuat publik kecewa. Bahkan DPR mendesak adanya evaluasi hingga kocok ulang komisioner KPU. 

Depak KPU itu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Diketahui akibat PSU, negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 1 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap KPU RI buntut PSU. Dede mengungkit revisi Tata Tertib DPR terbaru yang meningkatkan pengawasan DPR terhadap mitra kerja.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Sentil Pemkot Soal Tunjangan Lebaran TKK, Tri Mau Mikirin Gak Ya?
Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit

Politisi Partai Demokra ini menyatakan, saat ini DPR ada tatib. Dan salah satu isinya adalah melakukan evaluasi.

Dede mengungkit komisinya pernah memanggil DKPP untuk evaluasi. Dia membuka kemungkinan pihaknya akan mengevaluasi KPU.

"Kemarin kita panggil DKPP. Mungkin kita ke depan panggil KPU khusus mengevaluasi masalah ini, jika dirasa ternyata ada ketidakcermatan penyelenggara di daerah mau tidak mau kita harus evaluasi, termasuk Bawaslu juga," kata dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan ada potensi permasalahan anggaran dalam PSU di 24 pilkada. Bagja mengatakan efisiensi APBN di Bawaslu RI membuat pihaknya tak memiliki anggaran yang cukup untuk mengawasi PSU.

"Kondisi anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50%. Sehingga Bawaslu Provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota-nya," kata Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sementara anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang mencapai di 24 daerah adalah hal yang mengejutkan.

Dia pun menduga KPU daerah selaku penyelenggara pemilu antara pura-pura tidak tahu dengan pelanggaran yang terjadi atau memang ditipu mentah-mentah oleh para peserta pilkada.

"Asumsinya ini mereka (KPUD) dibohongi sama kepala daerah dan benar-benar tidak tahu tapi MK (Mahkamah Konstitusi) bisa buktikan. Atau malah penyelenggara itu bagian dari konspirasi pelanggaran, pura-pura tidak tahu lalu meloloskan. Mungkin ada bentuk komitmen atau transaksi apa, kita tidak tahu," ujar Doli usai diskusi di Sekretariat Politics and Colleagues Breakfast (PCB), Jakarta, Jumat (28/2).

14 daerah yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang
Kota Banjarbaru (25 April 2025)
Kabupaten Pasaman (25 April 2025)
Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)
Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)
Kabupaten Serang (25 April 2025)
Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)
Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)
Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)
Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025
Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)
Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
Kota Palopo (25 Mei 2025)
Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)
Provinsi Papua (23 Agustus 2025)

10 daerah yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang di sebagian TPS
Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)
Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)
Kabupaten Siak (26 Maret 2025)
Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)
Kabupaten Buru (10 April 2025)
Kota Sabang (10 April 2025)
Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)
Kabupaten Banggai (10 April 2025)
Kabupaten Bungo (10 April 2025)
Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025).

Secara terpisah, KPU mengusulkan PSU di 24 daerah diselenggarakan pada hari Sabtu. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan mereka mengusulkan PSU digelar pada Sabtu, karena mempertimbangkan aspek sosiologis, mengingat banyaknya masyarakat yang berada di rumah pada hari tersebut.

"Kami berharap tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, mengingat kemungkinan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya," kata Idham saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.

KPU, ia melanjutkan, juga melakukan upaya lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU mendatang. Hal yang intens dilakukan, kata Idham, adalah menyosialisasikan penyelenggaraan PSU kepada pemilih melalui KPUD, serta melakukan pendidikan pemilih.

"KPUD juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan penyelenggaraan PSU ini," ujarnya.

Dalam usulannya, KPU merinci jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan skema tersebut, maka usulan waktu pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret mendatang. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, akan dilakukan pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, Mahkamah rampung membacakan putusan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan 24 daerah untuk menyelenggarakan PSU.

Sementara 9 perkara lainnya ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan  surat keputusan KPU.

#KPU   #DPR   #PSU24Pilkada