Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
OPINI

Pasti Rakyat Setuju, Jika Penimbun Obat Dan Oksigen 'Didor' Saja 

NS/RN | Senin, 05 Juli 2021
Pasti Rakyat Setuju, Jika Penimbun Obat Dan Oksigen 'Didor' Saja 
Ilustrasi tabung oksigen.
-

Kita hanya bisa mengelus dada. Disaat Corona ganas, pasokan oksigen langka. 

Bahkan, obat pembunuh virus dan vitamin mendadak mahal. Harganya naik hingga 500 persen. Selain mahal, barang-barang tersebut susah dicari. 

Akibatnya, banyak pasien yang meninggal karena kehabisan oksigen dan obat. Langkanya, oksigen, obat dan vitamin diduga ada yang bermain. 

BERITA TERKAIT :
Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Jabar Rawan Stunting, Balita Pendek Masih Marak

Pada Minggu (4/7), jumlah korban meninggal secara nasional pecah rekor yakni 555 orang. Dengan tambahan tersebut total ada sekitar 60.582 kasus yang meninggal.

Si pemain kabarnya dibekengi orang kuat. Para pemain itu menikmati keuntungan di atas derita rakyat. Padahal, duit tidak dibawa mati. 

Kalaupun dibawa mati paling hanya untuk membeli tanah kuburan, peti dan acara lainnya. Lalu, sisanya pasti akan menjadi rebutan para ahli waris si penimbun. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar tidak ada pihak yang mencari keuntungan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah membutuhkan tempat, obat dan oksigen yang cukup. Namun, ia menilai saat ini masih ada pihak yang mencoba untuk mencari keuntungan.

Mantan Danjen Kopassus ini meminta jajaran Polri segera membongkar sindikat penimbun dan harus dibasmi hinga akar-akarnya. 

Kelangkaan oksigen terjadi merata dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Kemenkes yang sudah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET nampaknya tidak ngaruh. 

Ada sekitar 11 obat yang menjadi buruan pasien Corona. Dan Menteri Kesehatan (Menkes) sudah membuat aturan HET seperti Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.

Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900. Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500. Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600.

Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200 dan Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700 serta Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400.

Denda 2 Miliar 

Keputusan Menkes nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 juga menyebutkan bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi itu bisa dibui atau denda Rp 2 miliar.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.

Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021). 

Penulis: Yan Rijal