RN – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola yang baik atau good governance dalam pelaksanaaan anggaran.
Hal tersebut dilakukan agar secara akuntabel dapat berdampak positif untuk mendorong penguatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini telah melandai.
Sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Laporan Keuangan BA 999.08 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
BERITA TERKAIT :Laporan keuangan tersebut juga telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa BPK pada Februari sampai dengan April lalu dan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2021, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selamat Pak Menko,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.
“Alhamdulillah, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian untuk yang ke-14 (empat belas) kali sejak tahun 2008,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bertempat di selasar Loka Kretagama Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (30/6).
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga Hartarto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan baik, dan juga berterima kasih kepada jajaran Kemenko Perekonomian yang telah bekerja keras mewujudkan hal tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Anggota II BPK yang telah memberikan kesempatan untuk berkoordinasi secara intensif dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan di Kemenko Perekonomian,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Opini WTP dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Hal ini perlu dicatat oleh jajaran Kemenko Perekonomian agar terhindar dari kesalahpahaman yang menganggap bahwa dengan opini WTP seluruh kegiatan bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel. Tentu kita masih ada catatan-catatan yang disampaikan BPK dan Kemenko Perekonomian diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk segera menyelesaikan catatan-catatan tersebut. Oleh karena itu saya berharap agar seluruh jajaran, termasuk Manajemen Kartu Prakerja untuk terus bekerja keras meningkatkan tata kelola dan masih ada ruang-ruang untuk perbaikan pengendalian internal. Selain itu juga harus terus diidentifikasi dan terus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan atau continuous improvement,” jelas Menko Airlangga Hartarto.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian melalui LHP BPK-RI dan juga memberikan catatan atas Laporan Keuangan BA 999.08 pada UAKPA BUN Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
“Opini WTP di Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun Anggaran 2021 adalah standar wajib yang harus dilaksanakan terus menerus agar pengawasan internal lebih baik dan tata kelola juga lebih baik. Saya menyambut baik catatan-catatan tersebut karena ini untuk kebaikan peningkatan tata kelola di Kemenko Perekonomian serta PMO Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut, Menko Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa terhadap seluruh hasil audit laporan keuangan dan anggaran oleh BPK, terutama Program Kartu Prakerja, akan terus didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Menko Airlangga Hartarto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan program pertama dari Pemerintah yang sering disebut government to people yang tidak dilaksanakan secara manual karena cakupannya begitu luas di seluruh Indonesia.
Program Kartu Prakerja juga mendapat apresisasi karena merupakan salah satu program dalam situasi Covid-19 yang bersifat tidak hanya memberikan bansos tetapi juga ada unsur pemberdayaan melalui pelatihan.
“Ini salah satu program yang anggarannya tidak lewat Kementerian, tidak Provinsi atau Kabupaten, tetapi langsung dari ke e-wallet peserta. Itu salah satu terobosan yang berbagai negara juga belum melakukan. Sehingga dari UNESCO, UNDP, juga dari World Bank ingin program ini direplikasi untuk negara lain,” tutur Menko Airlangga Hartarto.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal BPK RI, jajaran pejabat eselon 1 Kemenko Perekonomian, Direktur Eksekutif Manajemen Program Kartu Prakerja, Kepala Auditorat II.C selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian, dan Kepala Sub Auditorat II.C.1 Kemenko Perekonomian.