Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dosen Hukum UNAS: Tudingan Tempo ke Firli Bahuri Perlu Dikalibrasi Kebenarannya "Fakta atau Opini" ?

RN/CR | Senin, 03 Oktober 2022
Dosen Hukum UNAS: Tudingan Tempo ke Firli Bahuri Perlu Dikalibrasi Kebenarannya
-Ist
-

RN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS, menyoroti konten eksklusif TEMPO berjudul "Begini Upaya Firli Bahuri Diduga Menjerat Anies Baswedan di Kasus Formula E" yang terbit pada 1 Oktober 2022.

Ia menilai tudingan TEMPO terhadap Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu dikalibrasi.

"Tudingan TEMPO terhadap Firli masih perlu dikalibrasi kebenarannya, itu fakta atau opini?" ungkapnya, Minggu (2/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Jabar Rawan Stunting, Balita Pendek Masih Marak

Basuki juga angkat bicara soal tudingan kriminalisasi yang ditudingkan kepada terduga pelaku korupsi.

“Kriminal dan kriminalisasi memiliki makna yang saling bertolak belakang. Sesuai posisi dan perspektif masing-masing. Apabila menurut penyidik memang syarat dan unsur ketentuan hukum yang disangkakan telah terpenuhi, wajar kalau kepada yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelasnya.

Artinya, kata Basuki, penyidik menganggap unsur-unsur perbuatan kriminal terpenuhi. Basuki juga mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah. 

"Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka belum tentu bersalah. Kalau ada pelanggaran wewenang dan prosedur acara dalam penetapan tersangka, bisa diuji lewat pra peradilan. Hakim praperadilan bisa mengabulkan, bisa juga menolak," tuturnya. 

Basuki juga mengingatkan bahwa sebagai terdakwa juga mempunyai hak menganggap penetapan status oleh penyidik adalah kriminalisasi. 

"Sebaliknya, pihak terdakwa boleh saja menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sebagai kriminalisasi. Karena paradigma profesi penegak hukum memang mengharuskan demikian. Bagaimana menyikapi perbedaan perspektif tersebut? ya jalankan sesuai kewenangan berdasarkan hukum acara yang berlaku," bebernya.

Basuki juga menyinggung struktur kelembagaan dan wewenang di dalam KPK. "Secara kelembagaan perlu dicek, siapa yang punya otoritas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau bukan? Jadi saya rasa tudingan TEMPO masih perlu pembuktian lebih lanjut, opini atau fakta," pungkasnya.