RADAR NONSTOP- KPU telah ditetapkan melanggar adminitrasi pemilu terkait tata cara pengimputan situng oleh Bawaslu RI. Meski diminta mempertahankan Situng, KPU mendapatkan catatan untuk mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukan data sehingga tidak menimbulkan polemik dimasyarakat.
Pantauan redaksi, hingga lebaran H+2 situng KPU belum menyelesaikan 100% rekapitulasi suara. Hingga 07 Juni 2019, pukul 10.00 Wib, tercatat 97,064% data masuk. Sementara hasil rekapitulasi manual telah diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.
Menangapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU dapat diaudit. Pasalnya masyarakat perlu tahu, apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap manual.
BERITA TERKAIT :"Ini sangat diluar kewajaran. Logikanya KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini situng KPU belum selesai? saya kira ada yang salah disini. Perlu ada audit kinerja disini, karena ini berkaitan dengan pengunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia." Ujar Dosen Universitas Bakrie ini.
Andika khawatir dengan tidak selesainya rekapitulasi pada situng, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu.
"kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan situng KPU, sementara data sudah lengkap. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng" ujar Andika.
Selanjutnya Andika meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo Sandi.
"Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kita tidak bijak membiarkan situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia" tutup Andika