RADAR NONSTOP - Terbukti melakukan pelanggaran berat. Seluruh komisioner KPU layak dipidana.
Begitu dikatakan inisiator Rumah Perjuangan Rakyat sekaligus Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto SIP menanggapi putusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.
“Saya rasa sudah jelas yang diputuskan Bawaslu, ada pelanggaran berat, karena Situng tidak dikenal dalam Undang-undang,” tegas Andrianto kepada awak media, Kamis (16/5/2019).
BERITA TERKAIT :Menurut Aktivis 98 ini, dari awal publik sudah curiga Situng bak propaganda sebab hasil situng KPU menghasilkan angka yang sama dengan hasil hitung cepat quick count (QC) lembaga survei yang dianggap meragukan. “Angkanya nyaris sama dengan QC (Quick Count) abal-abal,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan keputusan Bawaslu tersebut, imbuh Andrianto, KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran, maka seluruh Komisioner KPU layak dipidana. “Jika sudah begini seluruh Komisioner KPU layak dipidana,” tegasnya.
Menurut Andrianto, Utamanya dapat dilihat pada pasal 542, soal salah input yang mengakibatkan hilangnya 1 suara, bisa dikena pidana penjara hingga 4 tahun. Apalagi Situng yang diketahui salah input berkali-kali.
“Nah Situng salah berkali kali, jadi layak dihukum puluhan tahun akumulatif penjara,” pungkasnya.