Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Denda Rp 250 Juta dan Pidana Tambahan Rp 318 juta

Neneng Dituntut 7,6 Tahun, Dicabut Hak Poltiknya

adji | Rabu, 08 Mei 2019
Neneng Dituntut 7,6 Tahun, Dicabut Hak Poltiknya
JPU KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta ditambah pencabutan hak politik pada Neneng
-

RADAR NONSTOP - Jaksa KPK Yadyn, Rabu (8/5/2019), membacakan tuntutan hukuman terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Neneng terbukti bersalah, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Yadyn membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

BERITA TERKAIT :
Panggil Bos Lippo Group James Riady & Konsumen Meikarta, Semoga Ara Gak Cuma Wacana? 
Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW

JPU KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta ditambah pencabutan hak politik pada Neneng selama 5 tahun setelah selsai menjalani kurungan.

KPK meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu diyakini jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.