RADAR NONSTOP - Jaksa KPK Yadyn, Rabu (8/5/2019), membacakan tuntutan hukuman terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Neneng terbukti bersalah, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
"Menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Yadyn membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
BERITA TERKAIT :JPU KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta ditambah pencabutan hak politik pada Neneng selama 5 tahun setelah selsai menjalani kurungan.
KPK meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu diyakini jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.