RN - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan sebut tanggung jawab pelantikan Wakil Bupati terpilih Ahmad Marzuki adalah tugas DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendorong ke Kemendagri untuk mengeluarkan putusan.
"Untuk pengisian wakil bupati sudah ditangani oleh mendagri memang beliau melihat ada beberapa prosedur yang belum terpenuhi namun perkembangannya seperti apa? Namanya proses politikkan segala sesuatu pun akan terjadi," ungkapnya, Senin (26/7/2021)
Dirinya mengakui dalam pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dalam prosesnya ada maladministrasi yang harus segera diperbaiki oleh di DPRD Kabupaten Bekasi. Dia pun menganjurkan agar DPRD Kabupaten Bekasi dapat memperjuangkan hasil paripurna yang dikeluarkan oleh DPRD.
BERITA TERKAIT :"Kalau kesalahan administrasi memang ada prosedur - prosedur yang harus diperbaiki, dipenuhi. Otomatis proses politik diluar wewenang kami, DPRD nanti yang memperjuangkannya ke mendagri begitu," sesalnya
Dirinya mengakui proses pemilihan Wakil Bupati sudah selesai tinggal menunggu putusan dari mendagri, pasalnya kalau Marzuki dirinya akan selesai masa jabatan sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi.
"Pemilihannya kan sudah selesai, sudah dilakukan jadi saya sudah tidak punya peran apa-apa lagi, tinggal DPRD ke mendagri nanti mendagri yang memutuskan, kalau wakil bupati hadir, wakil bupati di lantik berarti tugas saya selesai," tutupnya.