Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

4.859 KPPS Tidak Netral dan 6,7 Juta Pemilih Tak Bisa Mencoblos

NS/RN | Minggu, 21 April 2019
4.859 KPPS Tidak Netral dan 6,7 Juta Pemilih Tak Bisa Mencoblos
-

RADAR NONSTOP - Mamat dan istrinya terpaksa gigit jari. Harapannya untuk mencoblos di 17 April 2019 gagal karena tidak boleh oleh  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mamat mengatakan, berdasarkan e-KTP dirinya adalah warga Pasar Rebo, Jaktim. Karena pindah domisili dan tinggal di Sawangan, Depok, Jabar, dia bersama istrinya datang ke TPS untuk mencoblos.

Sesampainya di TPS, Mamat tidak boleh mencoblos. "Saya berharap bisa mencoblos tapi gak boleh oleh KPPS. Karena tidak mau ribut akhirnya saya pulang," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4). 

BERITA TERKAIT :
Civil Society Minta KPU Tidak Diintervensi Opini Liar Pasca Pilkada DKJ
Golput Di Jakarta Bengkak, Anggaran KPU Rp 900 Miliar Diminta Diaudit

Bukan hanya Mamat yang tidak bisa mencoblos. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dalam Pemilu Serentak 2019. 

Anggota Bawaslu RI Bidang Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan, angka tersebut cukup signifikan dan menunjukkan ada permasalahan dari petugas KPPS karena tidak mengantarkan formulir atau surat undangan tersebut kepada pemilih.

“Jadi pemilih bingung juga, memilih mau di TPS mana,” kata Rahmat kepada wartawan di acara pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Cianjur, Sabtu (20/05/2019).

Bahkan, kata Rahmat, dalam pemilu yang digelar di Malaysia, formulir C6 tidak dibagikan sama sekali oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih atau WNI yang punya hak suara di sana.

“Padahal itu haknya para pemilih, mereka harus dikasih formulir C6, itu haknya,” tegasnya.

Sesuai dengan jadwal, formulir Model C6 harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 14 April 2019.

Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, petugas harus menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi.

Jika sampai 14 April 2019, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima formulir Model C6-KPU, diberi kesempatan untuk mendapatkannya dari KPPS paling lambat pada tanggal 16 April 2019.

C6 yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada tanggal 16 April atau H-1 sebelum pemungutan suara.

Fakta di lapangan, banyak sebab C6 tidak sampai ke tangan pemilih.

Sesuai aturan, pemilih yang tidak membawa C-6 tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan identitas seperti e-KTP kepada panitia, asalkan terdaftar di DPT.

Mereka yang tidak menunjukkan C-6 bisa menggunakan hak pilih sejak TPS dibuka pukul 07.00.

Meski demikian, tidak seluruh panitia mengetahui aturan tersebut. Ada panitia yang tidak mengizinkan pemilih menggunakan hak pilih, ada pula yang baru memberi izin mencoblos mulai pukul 12.00.

Bawaslu juga mencatat setidaknya ada ribuan KPPS di sejumlah TPS yang tidak netral. Mereka mengerahkan pemilik suara untuk memilih calon tertentu.

Komisioner Bawaslu Afifudin menyatakan KPPS disumpah untuk netral dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga mengatakan pengawas Pemilihan Umum mencatat terdapat KPPS yang mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai. Setidaknya hal tersebut terjadi di sekitar 860 TPS.

Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat hal ini terjafi di 3.066 TPS.

Afif mencatat terdapat mobilisasi Pemilu untuk menggunakan hak pilih di 436 TPS. Ada juga saksi yang menggunakan atribut dengan unsur atau nomor urut peserta Pemilu di 2.497 TPS.

Hingga berita ini diturunkan, total laporan masalah pemilu yang masuk mencapai 121.993. 
 

#Bawaslu   #KPU   #KPPS