BANDUNG - Jaksa KPK memastikan hari ini, Kamis, (21/2/2019) melimpahkan berkas perkara suap meikarta untuk 5 orang tersangka penerima suap dari Pemkab Bekasi ke PN Kelas I Khusus, Bandung.
“Hari ini (Kamis) limpah ke PN,” singkat Jaksa KPK I Wayan Riana.
Sementara itu, para tersangka Neneng HY, Dewi T, Neneng R, Sahat, dan Jamaludin, sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dan Kebunwaru di Bandung kemarin.
BERITA TERKAIT :“Terdakwa sudah kita pindahkan kemarin Rabu,” ujar Wayan.
Dikabarkan sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019) mengatakan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, segera menjalani persidangan terkait kasus suap proyek Meikarta.
Berkas penyidikan Neneng dan empat tersangka lain diserahkan ke jaksa besok.
"Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," katanya.
1. Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022
2. Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
3. Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
4. Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
5. Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Selain itu, penahanan kelima tersangka ini dipindahkan. Neneng akan dipindahkan dari rutan K4 cabang KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Penahanan terharap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Sedangkan Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Kelima orang itu telah dibawa ke Bandung hari ini.
"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ucap Febri.