Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Jakarta Macet Lagi  

RN/NS | Selasa, 08 April 2025
Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Jakarta Macet Lagi  
Ganjil genap.
-

RN - Libur lebaran sudah usai. Aturan ganjil genap atau gage mulai berlaku. 

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem gage pada kendaraan pribadi di Jakarta pada pagi hari ini (Selasa 8/4). Kebijakan ini sempat ditiadakan selama libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan berlakunya gage pada Selasa (8/4).

BERITA TERKAIT :
Jabodetabek Banjir Lagi, Warga: Pulang Mudik Tapi Kasur Terendam 

Ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret-7 April 2025. Hal ini dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian, juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang sempat ditiadakan juga pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.

"HBKB berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.

Ketentuan ini diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.