RN - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan aturan baru. Salah satu aturan itu soal izin menikah lagi atau poligami.
ASN pria boleh nikah lagi asal mendapatkan izin dari atasan. Sementara, bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua.
Aturan itu sudah diteken Teguh dalam peraturan gubernur atau pergub. Di pergub ada pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang mau beristri lebih dari satu atau poligami.
BERITA TERKAIT :Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Terkait perizinan poligami bagi ASN ini tertulis pada pasal 4. Aturan itu menjelaskan ASN yang mau poligami harus mendapat izin dari atasan. Jika tanpa izin maka ASN bisa dikenakan sanksi berat. Berikut isinya:
Berikut ini isi pasal 4:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Sebagai informasi, izin ASN yang hendak poligami bukan aturan baru. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan yang di dalamnya ada izin poligami sejak tahun 1983.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004.
Dalam PP 45/90 itu, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4. Berikut ini isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Yang membedakan izin Poligami dalam Pergub Jakarta nomor 2 Tahun 2025 yakni tidak adanya larangan bagi ASN wanita menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90.
Kembali ke Pergub Jakarta, izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.