RN - Peraturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) boleh poligami menuai pro kontra. Ada yang menyebut kalau penerbitan aturan itu sama saja memperbolehkan poligami.
Ada juga yang menuding kalau itu adalah jebakan untuk Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel). Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah meneken penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Poin yang menjadi masalah adalah soal poligami. Tapi Teguh menyebut kalau Pergub itu bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
BERITA TERKAIT :Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.
Teguh menegaskan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.
Menurut Teguh, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian itu memiliki banyak aturan yang justru membantu memastikan hak-hak keluarga terpenuhi. “Esensinya adalah pelindung keluarga, banyak yang diatur terkait bagaimana pelaporannya,” kata Teguh.
Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin serta keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
Pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Teguh berharap dengan Pergub ini tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan. Selain itu, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara mengenai aturan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan izin untuk berpoligami. Menurutnya ini akan dibicarakan dengan Gubernur terkait, yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI (Kantor Gubernur), Jam 3 atau jam setengah 4 ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai aturan ini sejatinya memiliki semangat untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya untuk istri dan anak.
“Semangat peraturan ini adalah melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN, bukannya mempermudah,” ujar Bima, Minggu 19 Januari 2025.
Bima menuturkan, aturan ini memperketat persyaratan bagi ASN yang ingin menikah lagi dengan mewajibkan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu. Persyaratan ini, kata Bima, juga harus dilengkapi dengan persyaratan lain yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Adapun, aturan mengenai izin poligami bagi ASN termuat dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Ayat tersebut mengatur bahwa ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang. Izin tersebut diajukan melalui keterangan tertulis yang memuat alasan-alasan poligami.
Menurut Bima, dengan ditambahnya aturan mengenai poligani ini, semakin mempersulit ASN yang ingin beristri lebih dari satu. “Jadi bukan sebaliknya,” kata Bima.
Lebih lanjut, Bima mengatakan, penerbitan Pergub ini bertujuan agar para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, apabila ditemukan bagian dari Pergub ini yang tidak sesuai dengan perundang-undangan di atasnya, maka dia akan melakukan evaluasi. “Kemendagri akan berkordinasi dengan Pemprov Jakarta untuk memastikan hal ini,” ucap Bima.
Pergub ini sebelumnya menuai kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, yang menilai Pergub itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender.
Elva mengatakan aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu menurutnya terlalu memihak kepada laki-laki.
"Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” katanya Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.