Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Motor Dalam Gang Jadi Incaran Maling, Metik Di Jakbar Buang Ke Pasar Minggu 

RN/NS | Selasa, 17 Desember 2024
Motor Dalam Gang Jadi Incaran Maling, Metik Di Jakbar Buang Ke Pasar Minggu 
Maling motor beraksi.
-

RN - Parkir motor di dalam gang ternyata rawan. Di Jakarta Barat (Jakbar), maling mengincar motor di dalam gang.

AR, HM dan DR adalah spesialis pencuri motor di dalam gang. Ketiganya ditangkap Polsek Palmerah.

Para pelaku membagi peran menjadi joki hingga pilot saat melakukan aksinya. "Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

BERITA TERKAIT :
Koridor I Busway Blok-Kota Mau Dihapus, Upaya Menghilangkan Jejak Sutiyoso?
Dulu Warga Cuma Bisa Ngayal, Kini Layanan Air Minum Perpipaan Masuk Kelurahan Kebon Kosong

Sugiran mengatakan pelaku sudah beraksi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah. Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random.

"Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan mereka membagi peran saat beraksi. Sindikat tersebut menyasar lokasi yang merupakan gang sepi.

"Satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar. Dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya," ujarnya.

"Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menjual barang curian untuk membeli obat-obatan terlarang. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palmerah.

"Para pelaku terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut," tuturnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan dengan ancaman 5 tahun penjara.