Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ibu Biadab Jual Bayinya, Pembeli Bisa Order Di Depok Dengan Harga Rp 45 Juta

RN/NS | Selasa, 03 September 2024
Ibu Biadab Jual Bayinya, Pembeli Bisa Order Di Depok Dengan Harga Rp 45 Juta
Sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat.
-

RN - Ini namanya orangtua bejat. Dia nekat menjual bayinya kepada orang.

Dari delapan nama yang ditangkap polisi, empat diantaranya adalah orangtua bayi. Para pelaku yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Para pelaku menjual bayi lewat akun Facebook. Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

BERITA TERKAIT :
14 BUMN Sakit, Menteri Baru Bakal Kena Apesnya... 
DPRD Kota Depok Bejat, Tiduri Anak Di Bawah Umur?

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal. Laporan itu diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok, Jawa Barat.

"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Arya menyebut sindikat ini cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.

Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya.

Ia juga membeberkan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

"Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana," ucap dia.

Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.