RN - Amar putusan MK atas perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 agar dilakukan rakapitulasi suara ulang di dapil 2 Jakarta Utara, Minggu (23/6) pagi digelar KPU Jakarta Utara.
Ironisnya, rekapitulasi yang seharusnya bisa dimulai sejak pagi harus mengalami skorsing hingga pukul 13.00 wib.
Penundaan itu disebabkan adanya protes yang disampaikan saksi pihak Nasdem yang keberatan dengan adanya kotak kontainer surat suara yang tidak tersegel.
BERITA TERKAIT :Menyikapi itu, Plt Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Jakarta Utara, Iwan Bramantyo menyesalkan sikap KPU Jakarta Utara yang tidak tegas dalam mengambil keputusan atas perdebatan yang terjadi.
"Kalau melihat perdebatan tadi, saya kira kotak kontainer yang diperdebatkan itu bukan bagian dari 233 kotak suara yang masuk putusan sidang MK lalu," ujar politisi yang akrab disapa Ibe itu di depan gedung KPU Jakarta Utara, Jalan Baru Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu (23/6/2024).
Ibe pun menyesalkan, KPU Jakarta Utara yang malah menampilkan kotak suara yang mencapai lebih dari seribu TPS di Kecataman Cilincing. "Harusnya KPU Jakarta Utara membuka 233 TPS kotak suara saja. Tidak perlu menampilkan semua kotak. Karena putusan MK sudah sangat jelas mana saja yang harus direkap," katanya.
Dia menambahkan, idealnya proses rekapitulasi suara ulang tidak lagi menampilkan perdebatan saksi."Jadi kalau saksi Nasdem ada keberatan, ada proses hukum lainnya. Saat ini KPU Jakarta Utara tinggal menjalankan keputusan MK," paparnya.
Senada, Sekretaris DPC PD Jakarta Utara, Fhazriansyah Syam berharap agar tidak mengulur waktu proses perdebatan tidak lagi terjadi."Kalau perdebatan terus terjadi. Ini akan menghambat proses rekapitulasi. Dibutuhkan ketegasan KPU Jakarta Utara. Dan KPU harus menunjukan akuntabilitasnya. Sehingga putusan MK tidak bisa diintervensi pihak mana pun," tandas politisi yang akrab disapa Ancha itu.