Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Modus Korupsi Kades, Cairkan Dana Desa Dengan SPJ Bodong 

RN/NS | Jumat, 10 Mei 2024
Modus Korupsi Kades, Cairkan Dana Desa Dengan SPJ Bodong 
Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi.
-

RN - Modus korupsi kepala desa atau kades beraneka ragam. Tapi dari hasil kajian KPK dan Kejaksaan Agung, banyak kades yang melakukan korupsi dengan membuat SPJ bodong (fiktif).

Seperti Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi. Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka pengelolaan Anggaran Dana Desa 2018- 2019. 

Seiring dengan statusnya sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memutuskan menahannya setelah melakukan gelar perkara ekspose perkara Tim Penyidik Pidana Khusus.

BERITA TERKAIT :
Kasus Korupsi Kasus Timah, Sandra Dewi Dicecar Tas Mewah Oleh Jaksa
15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pasca memeriksa 22 saksi dari hasil audit inspektorat, negara merugi sebesar Rp 209. 642.700. Tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Modus tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengeluarkan Dana Desa (DD). Adapun SPJ fiktif tersebut digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna, pembelian tanah urug dan batu,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Dirinya menambahkan, tanah urug berasal dari pemeriksaan ahli teknis UNS diteliti di lokasi bukan tanah beli, tapi dari galian pondasi yang ditimbun di sebelahnya diakui sebagai tanah urug. 

“SPJ fiktif dicatat pembelian tanah urug, padahal tidak ada pembeliannya. Jadi membeli bahan atau barang, digunakan untuk mengeluarkan anggaran,” jelasnya.

“Seolah olah nyata dilaksanakan, padahal dibuat fiktif oleh yang bersangkutan. Tersangka bergerak sendiri sementara ini. Namun untuk ada tidaknya tersangka lain, tetap akan dilakukan pendalaman dan diserahkan ke tim penyidik,” imbuhnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari dilakukan pendalaman keterangan tersangka dan saksi. Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka Ahmad Setiawan, menambahkan, Kejari Magetan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. 

“Tentunya mereka juga memiliki alasan, dianggap mampu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Senin mendatang dijadwalkan klien kami ada pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.