RN - Warga Cakung, Jakarta Timur mendatangi DPR RI Komisi III yang diketuai Habiburokhman, Rabu (25/6/2025).
Hj. Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah yang juga keturunan dari Pangeran Djayakarta mewakili para ahli waris lainnya, memohon perlindungan hukum atas tanah miliknya dan para ahli waris lainnya yang dikuasai oleh Mafia Tanah dengan dasar Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor: 2432/ III/ 1981, tanggal 13 Maret 1981.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Edy Wilson Harahap SH mengungkapkan, penguasaan tanah warga oleh para mafia tanah bermula dari adanya Surat ijin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 61, tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH, tanah-tanah milik warga telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 114/Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah.
BERITA TERKAIT :“Padahal PT. Tarumah Indah mendapatkan ijin penggunaan lahan hanya untuk Kelurahan Rawaterate bukan Kelurahan Jatinegara,” ungkap Wilson Harahap SH.
Selain itu, tambah Wilson Harahap SH, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 114/Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 248/ Jatinegara seluas 12.510 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 247/ Jatinegara seluas 8320 M2 (Overlap) atas nama PT. Tarumah Indah yang mana saat ini tanah-tanah milik warga lainnya seluas + 2Ha diduga akan dilakukan Lelang oleh PT. Bank Victoria dan atau PT. Bank ICBC karena dijadikan Hak Tanggungan.
Selain itu, warga juga berharap Ketua Komisi III, Habiburokhman mencarikan solusi atas nama Dani Nasrudin selaku ahli dari Item Binti Nian yang telah dilaporkan oleh PT. Tarumah Indah atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan dan atau Penggelapan Hak sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 6231/ XII/ 2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Desember 2021.
“Kami berharap pak Ketua Komisi III, Habiburokhman sudi koordinasi dengan pihak kepolisian atas adanya laporan polisi, agar dihentikan penyelidikannya, sebab sampai saat ini ahli waris Item Binti Nian seluas + 9210 M2 tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan tanah warisannya tersebut,” ujar Hj. Juhaeriyah sebagai perwakilan warga Cakung kepada Ketua Komisi III, DPR RI.
Di sisi lain, anehnya, R. Suryadi maupun para ahli waris lainnya yang telah membuat pengaduan pada Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya atas tanah miliknya seluas + 2,1 Ha yang telah dikuasai dan dipagari PT. Master Steel dan atau PT. Pulogadung Steel selalu dihentikan (SP3) walaupun sudah ada Tersangka.
“Bahkan Pengaduan Masyarakat ke Mabes Polri pun dihentikan padahal jelas adanya peristiwa hukum, dimana Akta Pelepasan Hak atas Tanah Tahun 2021 dari PT. Tarumah Indah kepada PT. Pulogadung Steel/ PT. Mater Steel dibuat pada saat sedang ada perkara di Polda Metro Jaya,” terang Wilson Harahap SH.
Warga Cakung, Jakarta Timur berharap, agar dapat diberikan hak dan jaminannya sebagai warga Negara Indonesia dengan semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun dengan tidak ada kecualinya terkait adanya Pengaduan Masyarakat di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI.
Warga juga meminta kepada Habiburrahman selaku wakil rakyat turun langsung agar adanya Keadilan dan Penegakkan Hukum atas permasalahan ini yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun negara.
Hingga berita ini dipublish, pihak perusahaan atau PT yang disebutkan, juga Mabes Polri dan Kejagung belum bisa di konfirmasi.