Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dana Desa Lagi Dibidik, Kades Yang Mark-up Harga Siap-Siap Diborgol Polisi 

RN/NS | Sabtu, 14 Juni 2025
Dana Desa Lagi Dibidik, Kades Yang Mark-up Harga Siap-Siap Diborgol Polisi 
Kades AmbalAmbal, Pasuruan, Saiful Anwar.
-

RN - Kepala Desa atau kades diminta waspada. Sebab, resiko melakukan korupsi maka bakal dibui.

Seperti di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa, Saiful Anwar (58) diamankan polisi atas dugaan penyelahgunaan wewenang dalam mengelola dana desa hingga merugikan negara senilai Rp448 juta.

Dikethui saat ini jumlah kepala desa di Indonesia adalah 74.961. Data ini berasal dari Peraturan Kementrian Dalam Negeri No.137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. 

BERITA TERKAIT :
Diduga Negara Dirugikan Ratusan Miliar, Warga Jaktim Lapor Kejagung Minta Segera Turun Tangan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan kasus penyelewengan dana desa ini terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang berasal dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten diduga tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana tersebut tidak melibatkan perangkat desa selaku pengelola keuangan resmi atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Semua pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara pribadi oleh tersangka.

“Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi tersangka,” ujar Adimas, Jumat (13/6/2025).

Pihak kepolisian menemukan adanya dugaan fiktif nota belanja karena sebagian besar berupa nota kosong yang nantinya akan diisi sendiri oleh tersangka.

Tak hanya itu, pembangunan seperti sumur bor dan pasar desa tidak sesuai RAB, bahkan diduga ada mark-up harga. Beberapa pengadaan seperti bibit lele, kambing, hingga peralatan kantor juga diduga melebihi harga wajar di pasaran.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan mencatat kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.