RN - Ridwan Kamil ikut nimbrung soal gaduh urusan korupsi timah yang saat ini digarap Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Emil itu membuat gaduh netizen.
Emil menyebut nama Sandra Dewi dan Dewi Sandra. Diketahui, Sandra Dewi lagi disorot karena sang suami, Harvey Moeis, terlibat kasus korupsi.
Punya nama mirip, Dewi Sandra pun jadi ikut terkena imbasnya. Tak sedikit yang salah sasaran dan malah memberikan komentar pedas untuk Dewi Sandra.
BERITA TERKAIT :Ikut berkomentar dan memberikan penjelasan bahwa Sandra Dewi dan Dewi Sandra adalah sosok yang berbeda, cuitan Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil pun langsung jadi sorotan. Mantan gubernur Jawa Barat itu memberikan penjelasan kocak terkait perbedaan keduanya.
Melalui akun Instagram pribadinya Ridwan Kamil meminta para netizen untuk mengecek terlebih dahulu sebelum memberikan komentar. Ia juga memberikan beberapa contoh kata-kata yang mirip namun memiliki arti yang berbeda.
"Wahai Netizen 31 kali 2, BIASAKAN TABAYUN DAN CEK RICEK, sebelum jempolmu sebagai perwakilan kualitas hatimu mengotori bulan suci Ramadhan ini.
MALAM MINGGU itu berbeda dengan MINGGU MALAM.
BIMA ARYA (walikota bogor) itu berbeda dengan ARYA BIMA (tokoh PDIP).
dan MELLYGOESLAW itu berbeda dengan OMNIBUSLAW.
NGERTI GA? 'Ngerti ga' juga beda dengan 'Ga ngerti'.
Selamat mengisi hari puasa ini dengan kesucian lahir batin. Hatur Nuhun," tulis Kang Emil.
Unggahannya itu langsung berhasil mencuri atensi dan ikut dikomentari oleh banyak netizen. Tak sedikit netizen yang memberikan komentar tak kalah nyeleneh.
"FYI Ridwan Kamil dan Haikal Kamil juga bukan adik-kakak ya gaes," komentar salah seorang netizen.
"Ridwan Kamil itu beda dengan Ridwan Hamil," tulis komentar lain.
"'ga tau' sama 'tau ga' itu berbeda," tambah netizen lain.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun.
Namun angka tersebut masih sementara dan diyakini bakal lebih besar. Karena tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, Rp 271 triliun, adalah besaran kerugian negara dari kerusakan lingkungan dan ekologi dampak aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2023 di Provinsi Bangka Belitung yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Nilai tersebut, kata Kuntadi, dimasukkan ke dalam angka kerugian perekonomian negara saat penuntutan terhadap para tersangka nantinya.
“Ya itu (Rp 271 triliun) adalah kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dari praktik pengelolaan (penambangan) timah ilegal di lokasi (IUP) milik PT Timah Tbk itu,” begitu kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Adapun kerugian keuangan negaranya, Kuntadi mengatakan, timnya bersama BPKP akan segera mengumumkan.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses. Formulasinya masih dirumuskan dengan baik bersama tim dari BPKP, dan ahli-ahli lainnya. Hasilnya seperti apa, nanti pasti kami umumkan. Yang jelas, dari penghitungan yang dilakukan ahli-ahli lingkungan, sudah kami disampaikan (Rp 271 triliun),” ujar Kuntadi.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) sebagai para ahli dalam penghitungan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah PT Timah Tbk sepanjang 2015-2023.