RN - SO (40) guru les matematika cabul terancam hukuman tambahan atas perbuatannya. Penambahan hukuman bagi tersangka lantarannya statusnya sebagai tenaga pendidik.
Begitu dikatakan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto, telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Ada pemberatan di pasal 82, ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3, dari ancaman. Itu diatur di undang-undang. Itu karena tenaga didik," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (22/9/2023).
BERITA TERKAIT :Selain itu, penambahan ancaman hukuman bagi guru cabul tersebut lantaran korban pengidap disabilitas.
"Termasuk itu juga salah satunya (korban disabilitas)," ucap Sunarto.
"Tapi di Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengejar, tenaga didik, atau nggak orang tua kandung itu ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," sambungnya.
Sekedar informasi, Polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private matematika berinsial (SO) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng, Kamis (21/9/2023).
"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie lewat pesan singkat, Kamis (21/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang guru matematika berinisial SO (40) terancam menjalani keseharian dibalik jeruji besi setelah diduga mencabuli anak muridnya sendiri saat tengah mengajar. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan jika pelaku melakukan aksi cabul di rumah korban saat mengajar.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. itu kurang lebihnya kronologisnya," katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
"Iya. Bercerita sama orangtuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," kata Hasoloan.
Namun Hasoloan menyebut jika sang guru ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada telah cukup.
"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres