Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Bidik Sekolah Dan Kampus, Pemberian Hadiah Dari Orangtua Ke Guru Masuk Ranah Korupsi

RN/NS | Senin, 17 Februari 2025
KPK Bidik Sekolah Dan Kampus, Pemberian Hadiah Dari Orangtua Ke Guru Masuk Ranah Korupsi
Ilustrasi
-

RN - Guru diminta waspada. Sebab, momen  kenaikan kelas disinyalir bisa menimbulkan korupsi. 

Selain itu, adanya suap penerimaan siswa baru dan mahasiswa baru juga masih marak. Hal ini ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga anti rusuah itu mengungkap temuan potensi korupsi di sektor pendidikan. Salah satu kasus yang masih jamak ditemui ialah pemberian hadiah dari para orang tua siswa ke guru di momen kenaikan kelas.

BERITA TERKAIT :
Mantan Kader PDIP Tuding Hasto Hama Partai?
Sekjen PDIP Resmi Tidur Dalam Bui, Kader Banteng Menunggu Intruksi Megawati

Diketahui, saat kenaikan kelas orangtua siswa biasa memberikan hadiah atau ucapan terima kasih kepada guru. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemberian hadiah saat kenaikan kelas kepada guru masuk katagori gratifikasi. 

"Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini," kata Setyo Budiyanto.

Dalam catatan KPK, ada tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada 2022. Modus-modus korupsi yang sering terjadi di sektor ini mulai penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah permasalahan integritas di dunia pendidikan. Pertama, di sektor kejujuran akademik. 

Temuan KPK menunjukkan 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek hingga praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.

Temuan SPI Pendidikan periode 2023 ini juga menunjukkan 45 persen dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus. Selain itu, ada 43 persen tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.

KPK juga mengungkap tingginya potensi gratifikasi di dunia pendidikan. Kasus ini sering ditemui di mana ada 65 persen sekolah yang masih memiliki kebiasaan menerima hadiah dari orangtua siswa untuk guru saat momen kenaikan kelas.

"65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi," bunyi temuan KPK.

Sektor pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan juga masih rawan terjadinya praktik korupsi. Di sektor ini terdapat temuan 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.

"KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi," jelas Wawan.
 

#KPK   #Guru   #Sekolah